Kasus Selebgram Promosi Judi Slot Online

Kasus Selebgram Promosi Judi Slot Online

Terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar

PIXABAY/DINH QUAN Ilustrasi judi online (judol).

Ilustrasi judi online (judol).

Penangkapan ini disertai dengan penyitaan barang bukti berupa satu unit ponsel Android, buku tabungan, kartu ATM, dan akun Instagram milik pelaku yang digunakan untuk melakukan promosi.

YSF kini menghadapi ancaman hukum serius, dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," jelas Kompol Setiyoko.

Baca juga: Soal Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Polda Jateng: Namanya Inisial R

Ia menegaskan bahwa Polres Kebumen tidak akan mentolerir tindakan yang mempromosikan aktivitas ilegal seperti judi online.

"Kami berkomitmen untuk terus mengawasi aktivitas di media sosial dan menindak tegas pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat luas," ujarnya, didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim, Ipda Oon Tulistiono, dan Kanit PPA, Ipda Deni Yasin Abdilah.

Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait promosi judi online yang ditemukan di media sosial.

Dengan partisipasi aktif masyarakat, pihak kepolisian berharap dapat menekan maraknya kasus serupa.

"Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral masyarakat dan membawa dampak buruk bagi individu yang terlibat," tegas dia.

Baca juga: Fakta Baru Terungkap, Peluru Aipda Robig Masih Bersarang di Tubuh Pelajar SMKN 4 Semarang hingga Dimakamkan

Illustrasi (foto: freepick)

SEORANG Selebgram Batam berinisial S, ditangkap polisi usai ketahuan mempromosikan situs judi online (judol) di akun instagramnya. Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian melakukan patroli siber oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, dan mendapatkan sebuah akun instagram yang mempromosikan situs judi online.

Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, berdasarkan keterangan selebgram S. Ia mengaku menerima pesan di akun Instagram. Pelaku S mengaku baru sebulan mempromosikan situs judi online.

"Pengakuan pelaku baru berjalan satu bulan, dari bulan Juni 2024 dan kami amankan di bulan Juli 2024. Jadi dia menyelipkan link-link ke postingannya. Satu hari dia mempromosikan 2 kali lewat instastory," kata Ade Kuncoro, Selasa (16/7/2024).

Kata Ade, pelaku juga mengaku tergiur tawaran tersebut karena upah yang diterima mencapai Rp20 juta sebulan. Pelaku S sendiri diketahui memiliki 500 ribu pengikut di akun instagramnya.

"Upah Rp 20 juta selama sebulan mempromosikan situs judi online," ujarnya.

Polisi menyebutkan, pihaknya telah menelusuri orang yang meminta selebgram tersebut untuk mempromosikan judul online. Hasilnya akun Instagram yang digunakan pelaku ternyata fiktif.

"Kami telah dialami orang yang meminta S untuk mempromosikan judi online. Hasilnya ternyata akun tersebut akun fiktif dan mereka hanya berkomunikasi via Instagram," jelasnya.

Penelusuran Polisi juga situs judi online yang dipromosikan S itu diketahui berada di luar negri. Server situs judi online yang dipromosikan ini di luar negeri.

"Saat ini masih kita kembangkan lebih lanjut," pungkasnya.

Polri Sudah Periksa 22 Influencer

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 influencer soal promosi judi online.

"(Hingga saat ini ada) 22 (influencer) sudah diperiksa (terkait promosi judi online)," kata Himawan di Mabes Polri.

Himawan tidak memerinci siapa saja influencer yang telah diperiksa. Namun Jenderal bintang satu itu membenarkan bahwa satu di antaranya adalah artis Nikita Mirzani.

Dia mengatakan, penyidik akan berkoordinasi dengan ahli untuk menentukan langkah selanjutnya dalam perkara promosi judi online ini. Himawan memastikan kasus ini terus didalami.

"Beberapa influencer sudah dilakukan pemeriksaan, ini sedang didalami. Seperti apa nanti, karena itu kejadian (public figure promosi judi online) sudah dari 2017-2019. Itu yang kita dalami seperti apa dan kita koordinasi dengan ahli, kemungkinannya seperti apa," jelasnya.

Artis Nikita Mirzani Diperiksa

Bareskrim Polri telah memeriksa artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan mempromosikan judi online.

"Sudah, sudah (diperiksa Nikita Mirzani)," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji.

Himawan tak mengungkap kapan Nikita Mirzani diperiksa. Namun dia menegaskan bahwa pihaknya juga telah memeriksa 21 influencer terkait promosi judi online tersebut.

"Beberapa influencer sudah dilakukan pemeriksaan, ini sedang didalami," katanya.

Himawan mengatakan, penyidik akan berkoordinasi dengan ahli untuk menentukan langkah selanjutnya dalam perkara promosi judi online ini. Himawan memastikan kasus ini terus didalami.

"Seperti apa nanti, karena itu kejadian (public figure promosi judi online) sudah dari 2017-2019. Itu yang kita dalami seperti apa dan kita koordinasi dengan ahli, kemungkinannya seperti apa," katanya.

Selebgram asal Bogor berinisial S (19) ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online slot melalui akun Istagramnya. S mendapat imbalan Rp 2,1 juta dari hasil promosi judi online yang digunakan untuk bayar biaya kos.

"Bahwa si tersangka S ini pada bulan April 2024 ditawari oleh seseorang untuk jadi brand ambasador terkait situs judi online kerang slot online. Si tersangka ini (S) ditawari oleh seseorang dengan imbalan Rp 2,1 juta, dengan kewajiban mempromosikan dalam snapsgram-nya, situs bermuatan judi online tersebut dua kali sehari," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Senin (21/10/2024).

S merupakan pemilik akun Instagram yang memiliki follower hingga 59 ribu. S yang juga pegawai salah satu minimarket di Bogor ini mengaku menggunakan uang hasil promosi judi online untuk biaya kos dan kebutuhan sehari-hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk hasil yang didapat (dari promosi judi online) untuk bayar kos-kosan dan kebutuhan sehari-hari," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi.

Sebelumnya, polisi menangkap selebgram wanita berinisial S (19) karena mempromosikan situs judi online melalui akun medsosnya. Pelaku merupakan karyawan salah satu minimarket dengan follower akun medsos sebanyak 59 ribu.

"Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan seorang selebgram inisial S (19), yang membuat dapat diaksesnya informasi elektronik terkait dengan perjudian," kata Bismo.

"Akun si tersangka yang kita amankan ini memiliki followers 59 ribu. Pelaku merupakan seorang karyawan salah satu minimarket di Bogor," kata Bismo.

Bungotv.co, Jambi – Kasus promosi judi online yang melibatkan seorang selebgram wanita berinisial CS, yang ditangkap beberapa waktu lalu, telah memasuki tahap pengiriman berkas ke kejaksaan. Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomein, mengonfirmasi bahwa berkas perkara CS yang mempromosikan judi online di akun Instagram pribadinya telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.

Saat ini, penyidik Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi sedang menunggu petunjuk dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas tersebut. Jika dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Sumber : https://jambitv.disway.id/

Suara.com - Beberapa pekan terakhir ini banyak pemberitaan tentang selebgram yang ditangkap polisi karena terbukti melakukan promosi situs judi online. Selebgram yang ditangkap berasal dari beberapa kota dengan puluhan ribu hingga jutaan pengikut di media sosial.

Para selebgram itu kini ditahan sebagai pelanggar UU ITE dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun. Simak daftar selebgram yang ditangkap karena promosi judi online berikut ini.

1. YouTuber 'Emak Gila'

Polisi menangkap Youtuber inisial IL atau akrab dikenal 'Emak Gila' di Kota Bandung, Jawa Barat pada 31 Juli 2023 karena mempromosikan judi online. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan dua akun medsos yakni Emak002 dan Kehidupan Emak yang mempromosikan praktik judi online.

Baca Juga: 5 Fakta Wulan Guritno Diduga Promosikan Judi Online: Bisa Terancam 6 Tahun Bui

Kepada polisi IL mengaku mempromosikan judi online sejak Januari hingga Juli 2023 dengan keuntungan bertahap dari Rp 15 juta hingga Rp 50 juta. Total keuntungan yang dia terima mencapai Rp 395 juta. Dari hasil promosi itu, IL membeli laptop, ponsel dan moge.

SRC (27) seorang selebgram Aceh ditangkap polisi pada Sabtu (26/8/2023) malam karena diduga mempromosikan beberapa situs judi online di media sosial miliknya. Sang suami HF (30) juga ikut diamankan oleh polisi. Kekinian selebgram Aceh itu sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan karena sedang hamil muda.

Diungkap kepolisian, SRC mempromosikan judi di akun Instagram miliknya yang mempunyai 174 ribu pengikut. Perempuan itu disebut tertarik meng-endorse judi karena tergiur dengan iming-iming upah yang dijanjikan admin. Setiap bulan dalam mempromosikan situs judi, SRC mendapat bonus Rp 2,5 juta dan dia telah menjalani bisnisnya itu selama 8 bulan.

Baca Juga: Bareskrim Polri akan Panggil Wulan Guritno dan Deretan Artis yang Promosikan Judi Online

SZM (22) selebgram asal Bogor, Jawa Barat ditangkap pada Jumat (18/8/2023) karena mempromosikan judi online di media sosialnya. Kapolresta Kota Bogor Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan SZM yang memiliki 81.000 followers itu mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online.

Sang selebgram mengunggah konten promosi judi online melalui akun media sosial Instagramnya atas nama @araamudrikah dengan bayaran Rp 7 juta per bulan. Situs judi online yang diiklankan pelaku adalah link situs Cendana88 dan link Vegas688.

Dua orang selebgram Bandung ditangkap karena mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya. Kedua tersangka yakni DS dan AF mengaku mendapat keuntungan antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta setiap tahunnya.

Tersangka DS mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya. DS juga seorang konten kreator di akun YouTube rekannya yang sudah memiliki 3 juta follower. Tersangka memanfaatkan follower temannya itu untuk promosi situs judi online di akun Instagram miliknya.

Seperti halnya DS, selebgram dan youtuber AF melakukan hal serupa. Di akun medsosnya, AF mempromosikan 3 link situs judi online di unggahan video maupun story Instagram-nya.

5. Selebgram Bandung Jadi BA Situs Judi Online

SN (26) selebgram asal Bandung ditangkap karena menjadi brand ambassador (BA) situs judi online. Satreskrim Polresta Bandung meringkus SN karena sudah mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial pribadinya.

Dari pengakuan SN, dia mempromosikan situs judi online sejak satu tahun lalu. Dalam sebulan SN bisa mendapat penghasilan sebesar Rp 4,5 juta. Penghasilan itu didapatkannya dari admin situs judi online itu.

Tidak hanya mengamankan BA, jajaran Satreskrim Polresta Bandung juga mengamankan dua orang admin inisial GR (34) dan MAG (23). Penghasilan keduanya sebagai admin mencapai Rp 400.000 per hari.

6. Selebgram Pangkalpinang

DP alias Dedi (26) selebgram di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi pada Senin (31/7/2023) karena mempromosikan situs judi online lewat akun sosial medianya. DP mengaku mendapat upah Rp 700.000 untuk mempromosikan salah satu situs judi online.

Link judi online dimuat pelaku pada fitur InstaStory dengan perjanjian penayangan sebanyak 3 kali sehari selama seminggu. Namun setelah 3 hari berjalan, pelaku menerima pesan untuk segera menghapus postingan link judi itu. Namun rekaman tangkapan layar sang selebgram terlanjur disimpan masyarakat yang kemudian jadi alat bukti untuk lapor ke polisi.

Tiga selebgram asal Bali inisial FL (30), JIS (22), dan DPL (29) ditangkap polisi karena kasus judi online jaringan internasinal di Bali. Selain tiga selebgram, polisi juga mengamankan bandar inisial GPP (28) yang mengaku bisa meraup keuntungan ratusan juta setiap bulan.

Kepolisian menyebut tiga selebgram yang dipekerjakan GPP mempunuai ribuan pengikut di FanPage Facebook-nya. GPP menyediakan peralatan dan studio di Badung, Bali untuk digunakan para selebgram mengiklankan judi online tersebut dengan siaran langsung selama 3 kali dalam seminggu.

Setiap kali siaran langsung, para selebgram mengenakan pakaian seksi atau bikini dan menutupi wajah dengan topeng. Untuk pekerjaan itu, mereka dibayar Rp 10 juta per bulan. GPP menjalankan bisnis itu dengan membeli situs judi daring slot yang memiliki jaringan lintas negara berpusat di Kamboja.

RSH (24) dan saudara kembarnya, MSL ditangkap polisi pada Senin (20/3/2023) karena mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial mereka. Ada sejumlah barang bukti yang diamankan polisi yakni simcard, akun Instagram, akun email dan kartu ATM. Dari pekerjaan itu, masing-masing mendapat uang Rp 3 juta.

Bulan pertama, kedua pelaku menerima masing-masing Rp 750.000, lalu Rp 1 juta, dan bulan ketiga Rp 1,25 juta. Kepada polisi, mereka mengaku sudah tiga kali mempromosikan situs judi online. Polisi lantas mengembangkan kasus itu untuk membidik pemilik situs.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Kepolisian secara terpisah menangkap perempuan selebgram di Kabupaten Garut dan Sukabumi, Jawa Barat, karena mempromosikan judi online di akun media sosial masing-masing.

Aksi penangkapan pegiat media sosial yang diduga mempromosikan judi online sedang giat dilakukan kepolisian beberapa waktu terakhir. Beberapa di antaranya bahkan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polres Garut menangkap seorang perempuan selebgram warga Kabupaten Garut karena mempromosikan enam situs judi daring melalui akun media sosialnya. Sesuai peraturan undang-undang, promosi judi online tersebut dilarang di Indonesia.

"Satu orang perempuan yang ditangkap dalam kasus promosi judi online melalui Instagramnya, dan saat ini masih terus kita kembangkan," kata Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi, Rabu (6/11).

Ia menuturkan tersangka seorang perempuan inisial FM (18) warga Kecamatan Bayongbong, Garut.

Polisi, kata dia, akan terus melakukan pengembangan karena kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam praktik promosi judi daring yang menjerat perempuan asal Garut itu.

"Saat ini yang bersangkutan masih kita periksa soal perannya mengiklankan judi online di media sosial," katanya.

Susilo menyebut hasil pemeriksaan sementara ada enam situs judi daring yang dipromosikannya yakni bernama situs 86BBOSS, 86JOSS, 86ASIK, PIXIU, BVBWIN, dan JEJUSLOT.

Kasus tersebut, lanjut dia, berhasil terungkap setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Garut melakukan patroli siber yang menemukan FM mempromosikan judi daring sejak Desember 2023.

Adi menyebutkan, pelaku FM mendapatkan bayaran untuk mempromosikan situs judi daring tersebut berkisar antara Rp300 ribu sampai Rp1 juta yang dihitung selama dua pekan, maupun selama satu bulan.

Akibat perbuatannya itu, kata Adhi, tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Untuk ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar," katanya.

Di tempat terpisah, Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap selebgram perempuan inisial A (23), warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jabar akibat mempromosikan judi daring atau online di media sosial Instagram miliknya.

"Tersangka sudah lima bulan mempromosikan judi daring selama lima bulan. Total keuntungan dari kegiatannya itu, A mendapat sebesar Rp5 juta," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers di Sukabumi, Selasa (5/11).

Selain tersangka A, polisi juga menangkap seorang pria berinisial RA (25), asal Kecamatan Cibeureum sebagai pemilik akun Facebook yang dijadikan sarana untuk mempromosikan judi daring tersebut.

Dari hasil penyidikan, terungkap tersangka RA sudah mempromosikan situs web judi daring itu selama delapan bulan dengan total keuntungan sekitar Rp32 juta. Modus kedua tersangka dalam mempromosikan judi daring itu dengan mengunggah konten video bermain judi serta alamat situs judi daring melalui Instagram dan Facebook.

Hasil promosi itu, kemudian dilaporkan kepada bandar atau admin situs web judi daring melalui media sosial Telegram, selanjutnya pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp500 ribu sampai Rp2 juta setiap dua pekan.

"Kami juga menyita satu unit pengolah pusat atau central processing unit (CPU), monitor, keyboard, web cam, speaker, mouse, router wifi, dua unit handphone, tiga keping kartu ATM dan tiga buku rekening bank," katanya.

Rita mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 303 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan antara pelaku A dan RA tidak berada di satu jaringan judi daring. Namun, keduanya memiliki modus yang sama dalam mempromosikan judi daring.

Terungkap untuk menjadi marketing atau tim promosi judi daring ternyata pemilik akun media sosial minimal harus memiliki pengikut seribu pengguna aktif media sosial.

Mengenai asal negara dari akun-akun judi daring ini masih didalami pihaknya karena ada yang berbahasa Indonesia, juga ada beberapa akun dari luar negeri, seperti China, Singapura, Kamboja, dan Malaysia.

Kasus promosi judi online yang dilakoni seorang YouTuber dengan nama panggung Emak Gila kini memasuki babak baru. Ditreskrimsus Polda Jawa Barat sudah melimpahkan tersangka yang merupakan seorang pria berinisial II itu ke kejaksaan.

"Progres penanganan sudah tahap 2 ke JPU (jaksa penuntut umum) hari ini," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi detikJabar via pesan singkat WhatsApp, Kamis (14/9/2023).

YouTuber ini diketahui telah ditangkap polisi pada 31 Juli 2023 di daerah Sukasari, Kota Bandung. Setelah merampungkan berkas penyidikannya, Polda Jabar pun sudah melimpahkan tersangka untuk segera diadili di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelimpahan hari ini tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Bandung," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat kembali mengamankan seorang konten kreator yang kedapatan mempromosikan situs judi online. Pelaku merupakan seorang pria berinisial II yang memiliki channel YouTube dengan sebutan 'Emak Gila'.

Dari hasil penyelidikan, dia kedapatan mempromosikan 6 situs judi online di 2 channel YouTube Emak002 dan Kehidupan Emak. YouTuber Emak Gila diketahui telah mempromosikan situs judi online sejak Januari-Juli 2023 dan telah meraup keuntungan sebesar Rp 395 juta.

Berdasarkan penelusuran detikJabar, pemilik akun YouTube Emak Gila itu memiliki 2 channel dengan jumlah subscriber mencapai 1,47 juta dan 1,44 juta. Ia pun terancam dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.

KEBUMEN, KOMPAS.com – Jajaran Polres Kebumen melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim mengungkap kasus promosi judi online yang melibatkan seorang selebgram asal Desa/Kecamatan Sempor, Kebumen, Jawa Tengah.

Seorang perempuan berinisial YSF (24) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga mempromosikan situs judi online bernama Hopengslot.

Kepala Polres Kebumen, AKBP Recky menyampaikan bahwa YSF memanfaatkan akun Instagram pribadinya yang memiliki sekitar 50.000 pengikut untuk mempromosikan situs judi tersebut.

"Dengan jumlah pengikut yang cukup besar, promosi yang dilakukan YSF diyakini mampu menjangkau banyak orang dan berpotensi mendorong pengikutnya untuk terlibat dalam aktivitas judi online ilegal," ujarnya, dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (5/12/2024).

Baca juga: Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Pati Ditangkap Polisi

Menurut keterangan Kabagops Polres Kebumen, Kompol Setiyoko, YSF telah menerima bayaran sebesar Rp 3,6 juta sebagai imbalan atas promosi yang dilakukannya selama satu bulan.

Uang tersebut dikirim melalui transfer bank dalam dua tahap sebagai bagian dari kerjasama antara tersangka dan situs judi Hopengslot.

"Pihak kepolisian mengungkap bahwa aktivitas tersangka telah lama menjadi perhatian. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pada Jumat, 15 November 2024, polisi akhirnya mengamankan YSF di rumahnya di wilayah Sempor," kata Kompol Setiyoko.

Baca juga: Cerita Kampus di Yogyakarta Tangani Mahasiswa Terjerumus Judi Online

Baca juga: Oknum Polisi dan Dugaan Kasus Penembakan Pelajar SMKN 4 Semarang...